Jumat, 19 Desember 2008

MARI BARSAMA-SAMA LPK - KOMNAS PK-PU , KITA SIKAT BLUE COLLAR CRIME ...!!!

DIREKTUR EKSEKUTIF KOMNAS PK-PU : MOCH. ANSORY SH.





Kapolri Jenderal Pol.Bambang Hendarso Danuri: “Polisi Nakal Harus ditindak Tegas”

Wajah Kepolisian Republik Indonesia belakangan ini memang coreng-moreng di mata masyarakat. Hal itu tentu menjadi tugas berat bagi Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri. Karena itu dia bertekat mempercepat transformasi cultural dan menjadikan polisi sebagai pelayan masyarakat. Selain itu ia juga akan menegakkan disipilin dan menindakan dengan tegas polisi yang nakal.

Bambang Hendarso Danuri dilantik dan disumpah sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam sebuah acara kenegaraan di Istana Negara, Jakarta, Selasa 30 September 2008. Bambang menggantikan Jenderal (Pol) Sutanto yang memasuki pensiun, 30 September 2008 berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 55/Pol/2008. Sebelum dilantik, Bambang baru naik pangkat menjadi jenderal penuh. Ia adalah lulusan Akademi Polisi (Akpol) 1974, satu angkatan di bawah Sutanto.

Karena begitu diangkat menjadi Kapolri, Bambang Hendarso Danuri berjanji akan mengakselerasi transformasi Polri menuju Polri mandiri, profesional, dan dipercaya masyarakat. Selian itu mantan Kapolda Kalimantan Selatan (2005), itu mengatakan akan melanjutkan program prioritas Kapolri Sutanto seperti pemberantasan judi, narkotik, terorisme, korupsi, dan illegal logging.

Menurutnya, tak harus ganti pimpinan lalu ganti visi, misi, dan program karena organisasi (akan) mengalami discontinuity. Dia menyampaikan visi-misi sesuai dengan perumusan grand strategy Polri 2005-2025.

Sementara program baru dengan prinsip hemat struktur dan kaya fungsi supaya tidak membebani anggaran yang ada. Misalnya, mengubah struktur Densus 88/Antiteror; dari semula di setiap Polda menjadi cukup di delapan wilayah strategis. Di antaranya Jakarta dan Surabaya. Selain ityu ia juga akan menempatkan enam pangkalan wilayah Polisi Air di tempat strategis. Kemudian, membangun Indonesian Automotive Fingerprint Information System, membikin Pusat Informasi Kriminal Nasional, melanjutkan pembangunan kesatuan wilayah, dan memperbaiki manajemen keuangan Polri.

Suami dari Nanny Hartiningsih, itu juga akan mempercepat transformasi kultural. "Polisi itu harus menjadi pelayan masyarakat, bukan sebaliknya. Salah satu caranya dengan memperbaiki SDM. Trust building ditarget pada 2010," kata peraih penghargaan Satya Lencana Kesetiaan 8 Tahun, Satya Lencana Karya Bhakti dan Satya Lencana Ksatria Tamtama itu.

Lulusan Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) dan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Jakarta itu juga berjanji akan menegakkan disipilin dan menindakan denga tegas. Polisi yang nakal. "Jika ada anggota yang melakukan pembiaran (pidana) akan kita tindak. Akan ada tim operasi bersih," janjinya. Sebelum melangkah dengan tindakan hukum ke luar, Bambang akan melaksanakan tindakan ke dalam lebih dulu dalam seratus hari pertama pelaksanaan tugasnya. "Ini amanah yang berat, tapi saya akan laksanakan sesuai komitmen," katanya.

Bambang juga berjanji polisi akan netral dan tidak berpihak dalam Pemilu 2009. Dia juga berjanji membuka hotline untuk warga masyarakat yang akan mengadukan kinerja polisi yang dianggap tidak tepat.

Menurut Pusat Data Tokoh Indonesia, Bambang lulusan Akademi Kepolisian tahun 1974. Dia meraih gelar sarjana (S1)dari Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) dan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Jakarta.Adik dari mantan Pangdam I Bukit Barisan Mayjen (Purn) Tritamtomo ini menapaki karir dari Wakasat Sabhara Polresta Bogor Polda Jawa Barat (1975), kemudian menjadi Kapolres Jayapura (1993).

Karirnya terus menaik dengan menjabat Wakapolwil Bogor Polda Jawa Barat (1994). Lalu beberapa kali menjadi Kadit Serse Polda, mulai dari Kadit Serse Polda Nusa Tengggara Barat (1997), Kadit Serse Polda Bali (1999), Kadit Serse Polda Jawa Timur (2000), dan Kadit Serse Polda Metro Jaya (2005). Kemudian menjadi Kapolda Kalimantan Selatan (2005) dan Kapolda Sumatera Utara (2005-2006). Sebelum menjadi Kapolri, dia menjabat Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri (2006-2008).

Bambang mengawali karirnya di kepolisian ketika menjadi Wakasat Sabhara Polresta Bogor Polda Jawa Barat tahun 1975. Setelah itu karirnya terus melesat hingga antara lain pernah menjabat sebagai Kapolres Jayapura (1993), Wakapolwil Bogor Polda Jawa Barat (1994), Kadit Serse Polda Nusa Tengggara Barat (1997), Kadit Serse Polda Bali (1999, Kadit Serse Polda Jawa Timur (2000), Kadit Serse Polda Metro Jaya, Kapolda Sumatera Utara (2005-2006) dan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri (2006). Atas berbagai pengabdiannya, dia antara lain menerima penghargaan Satya Lencana Kesetiaan 8 Tahun, Satya Lencana Karya Bhakti, dan Satya Lencana Ksatria Tamtama..***

MARI BERSAMA-SAMA LPK "KOMNAS PK-PU" KITA DUKUNG TEKAD KAPOLRI BAMBANG HENDARSO DANURI DALAM RANGKA MEMBERANTAS SEGALA BENTUK PREMANISME DIMUKA BUMI INDONESIA TERCINTA INI

Kontroversi Pemberantasan Premanisme
Kata Preman berasal dari kata Free Man yang artinya laki-laki yang menganut gaya hidup bebas seenaknya sendiri tidak peduli lingkungan, memaksakan kehendak dan lebih jauh lagi mereka melakukan tindakan criminal seperti memalak dan memeras dari gaya hidupnya yang seperti itu akhirnya meresahkan masyarakat. Jadi sebetulnya istilah preman adalah penekanannya pada perilaku seseorang yang membuat resah, tidak aman dan merugikan lingkungan masyarakat.
Ada empat kategori Preman yang hidup dan berkembang di masyarakat:
1. Preman tingkat bawah ( Masyarakat Pengangguran )
Biasanya bernampilan dekil ,bertato dan berambut gondrong. Mereka biasanya melakukan tindakan criminal ringan misalnya memalak, memeras dan melakukan ancaman kepada korban.

2. Preman tingkat menengah ( Bank , Lembaga Pembiayaan )

Berpenampilan lebih rapi mempunyai pendidikan yang cukup. Mereka biasanya bekerja dengan suatu organisasi yang rapi dan secara formal organisasi itu legal.Dalam melaksanakan pekerjaannya mereka menggunakan cara-cara preman bahkan lebih “kejam”dari preman tingkat bawah karena mereka merasa “legal” .Misalnya adalah Agency Debt Collector yang disewa oleh lembaga Perbankan untuk menagih hutang nasabah yang macet, Perusahaan lesing yang menarik agunan berupa mobil atau motor dengan cara-cara yang tidak manusiawi.

3. Preman tingkat atas ( elit Partai )

Adalah kelompok organisasi yang berlindung di balik parpol atau organisasi massa bahkan berlindung di balik agama tertentu. Mereka “disewa “untuk membela kepentingan yang menyewa.Mereka sering malakukan tindak kekerasan yang “dilegalkan”.

4. Preman Elit ( Pejabat Negara )
Adalah oknum aparat yang menjadi beking perilaku premanisme ,mereka biasanya tidak nampak perilakunya karena mereka adalah actor intelektual perilaku premanisme .

Kepolisian Republik Indonesia sekarang baru gencar-gencarnya memberantas aksi premanisme dan itu patut didukung oleh semua lapisan masyarakat dan mudah-mudahan kegiatan ini tidak hanya bersifat seporadis saja tapi merupakan kegiatan yang berkelanjutan. Dalam melakukan pemberantasan tentunya polisi harus bertindak obyektif yang diberantas tentunya tidak hanya preman kelas bawah saja tapi semua kategori preman harus diberantas juga. Pihak Kepolisian harus proaktif malakukan investigasi organisasi – organisasi masa yang sering meresahkan masyarakat, Agency-agency yang disewa oleh Perbankan dan perbankan juga harus ditindak apabila ada agency yang disewanya melakukan aksi premanisme.

Mudah-mudahan kepolisian bisa konsisten dalam pemberantasan premanisme dan dimasa mendatang citra kepolisian dimata masyarakat menjadi lebih baik. Allahualam

LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN SWADAYA MASYARAKAT " KOMNAS PK-PU"


LPKSM : Mari, bersama LPKSM – KOMNAS PK-PU, kita Sadarkan Preman Berdasi

( Blue Collar Crime )

Masyarakat : Kalau tidak Mungkin pak .......??? KOMNAS PK-PU: SIKATTTTT.....!!! SETUJU..............?

Malang - Operasi preman yang diprakarsai Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri, mendapat sambutan positif masyarakat, namun ada yang perlu digarisbawahi, preman-preman berdasi ( Blue collar Crime ) belum kelihatan ditindak pada operasi tersebut.

Contohnya, sampai sekarang preman-preman lembaga pembiayaan (finance) yang banyak merugikan dan meresahkan rakyat belum tersentuh. “Polri belum bisa menyentuh preman-preman finance atau lembaga pembiayaan yang merugikan dan meresahkan jutaan rakyat. Preman yang saat ini dirazia Polri hanya preman-preman kelas pasar dan terminal ,” kata Direktur Eksekutif Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM-KOMNAS PK-PU) Di Malang, Moch.Ansory SH. Ia sependapat dengan pernyataan mantan dekan Fisipol Universitas Mulawarman, juga pengamat sosial dan hukum, Kalimantan Timur, Prof. Sarosa Hamongpranoto, SH Mhum. Pemberantasan premanisme jangan hanya yang kelas pasar dan terminal saja, tapi sebisanya menyentuh preman yang berdasi ( Blue collar crime ) Berpendidikan, organisasinya rapi dan legal, namun berprilaku free man
( preman red ) juga berduit & punya kekuasaan.


“Preman berdasi ( Blue Collar Crime ) ini sangat jahat , karena menimbulkan kerugian lebih besar bagi Masyarakat Konsumen, juga dunia usaha serta investasi,” kata Moch. Ansory SH.
Padahal, tidak jarang, lanjut Ansory, tukang pukul finance ini saat mendatangi debitor (penerima kredit/pinjaman) yang dianggapnya bermasalah, dengan mencatut nama institusi Polri untuk menakut-nakuti korbannya.

“Banyak laporan masuk, semua diancam di polisikan oleh debt collector, padahal debitor tersebut sangat beretika sangat baik. Pencatutan nama institusi Polri itu akhirnya dimata rakyat, ada semacam pembenaran. Kalau dibelakang tukang pukul (debt colector) leasing itu Polri. Padahal, tidak seluruhnya benar. Karena itu, kalau pemberantasan preman itu Serius dan Berbobot, berantas dulu yang kelas atasnya, jangan kelas pasar dan terminal saja,” katanya.

Hasil survey LPKSM "KOMNAS PK-PU", kata Ansory, finance yang sering menggunakan AO dan Dealer untuk memperdaya rakyat kecil, yang dijerat dengan umpan uang muka ringan, diberi subsidi dan cash back untuk mendapat motor tersebut, adalah finance, lembaga pembiayaan atau leasing yang relatif punya nama besar.

“Aneh, saya yakin perangkat hukum dan pemerintah tahu dan mendengar kekejaman lembaga pembiayaan atau Finance itu. Hampir seluruh finance izin-nya menyimpang dan melanggar hukum. Perjanjian findusia yang diberikan kepada penerima pinjaman itu sepihak dan lebih banyak merugikan rakyat sebagai korban rentenir modern. Tapi faktanya, pemerintah tidak sekalipun bertindak dan melindungi rakyatnya,” katannya

Mari Bapak Kapolri, Kami LPKSM – KOMNAS PK-PU INDONESIA dan seluruh cabang kami di Indonesia akan mendukung Tekad Bapak yang sangat Perduli pada masyarakat dengan menindak tegas polisi nakal dan memberantas segala bentuk premanisme di negri tercinta ini.

Kami mengharap hasil WorkShop Keperdulian pelaku usaha dan konsumen ( Fidusia dan Lembaga Pembiayaan ) tanggal 11 Desember 2008 di gedung Departemen Perdagangan Lantai II ruang Anggrek Yang dihadiri oleh : Polri, DepKum&Ham, BapepamLK, Direktorat Perlindungan Konsumen Jakarta, asosiasi Lembaga Pembiayaan, Lembaga Perlindungan Konsumen Jawa Timur, Bank Indonesia, Advokat dan Lembaga Pembiayaan, Membuahkan sebuah kesepahaman dan dituanggkan dalam nota kesepakatan ( MOU ) antara Polri, Depkum & Ham, Ikatan Notaris Indonesia dan Lembaga Perlindungan Konsumen ( LPK ) agar Tercapai Pelaku Usaha Yang taat Hukum khususnya, Pelaksanaan Undang - Undang No.42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia yang sering diabaikan oleh Pelaku usaha (Finance red)

DIREKTUR EKSEKUTIF LPKSM - KOMNAS PK-PU INDONESIA



KONSEPSI CEGAH TANGKAL

TERHADAP

TINDAK KRIMINAL YANG BERKELANJUTAN

BERBASIS SINERGITAS

POLRI – DEPKUM & H A M – IKATAN NOTARIS INDONESIA

(INI ) JATIM dan LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN

OLEH :

LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN SWADAYA MASYARAKAT (LPKSM )

Contact person : MOCH. ANSORY SH.081 8050 376 27 dan

HIDAYAT SUPENO 085 8530 136 26


POKOK PROGRAM

1. Kriminalitas blue Colar Crime yang dilakukan secara berkelanjutan

2. Peningkatan kesadaran hukum berbasis Undang-Undang No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia

3. Kompetensi dasar kebijakan cegah tangkal sebagai antisipasi terhadap tindak kriminal yang berkelanjutan


L I D I K

Kriminalitas blue Colar Crime yang dilakukan secara berkelanjutan

K A J I

1. Melakukan aksi seolah menjadi Pengadilan Negeri

2. Penyelesaian masalah dengan cara Premanisme, Anarkis pakai

Debt Collector

3. Melakukan konspirasi jahat A/O,dan Dealer

4. Dalam penyaluran kredit, mengabaikan prinsip

kehati-hatian & prinsip pengenalan nasabah

TINDAK

1. Sita unit ranmor yang sudah dicicil oleh Konsumen

2. Menebar teror, intimidasi & menciptakan rasa takut

3. Pencapaian target Omset penjualan

4. Komisi, pencapaian target, meraup keuntungan sebesar-besarnya & menghidupkan

kelangsungan industri asing

POLA YANG DIKEMBANGKAN

- Kredit ranmor dengan uang muka kecil

- Iming – iming hadiah dlsb

- Menerbitkan perjanjian Fidusia dengan cara sendiri, TIDAK didaftarkan sebagaimana yang telah diatur dalam PP no.86 Tahun 2000, tentang Tata cara Pendaftaran dan biaya pendaftaran akta Jaminan Fidusia

V I S I PERLINDUNGAN KONSUMEN

  • Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan menciptakan system Perlindungan Konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan ketebukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi
  • M I S I PERLINDUNGAN KONSUMEN
  • Optimalisasi pelaksanaan :
  • 1. Undang-Undang no.8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen, khususnya pada Pencantuman Klausula Baku.
  • 2. Undang-Undang no.42 Tahun 1999, tentang Jaminan Fidusia, khususnya pasal 11(1) “ benda yang dibebani dengan jaminan Fidusia WAJIB didaftarkan “
  • V A L U E

  • Berpotensi menciptakan PENDAPATAN NEGARA dari Pajak dan Non pajak, yang akan diperoleh melalui :

  • > PPh Notaris

    > Biaya Pendaftaran Fidusia

    Berpotensi menciptakan lapangan pekerjaan

    Berpotensi meningkatkan kesadaran TAAT HUKUM bagi Pelaku Usaha dan masyarakat




Fasilitas yang diperlukan

Sinergitas dalam upaya penegakan hukum yang berbasis TERTIB Administrasi

sebagai team Khusus Pemberantas kejahatan Blue Collar Crime


DIKEMAS dalam satu KESEPAHAMAN agar dapat dijadikan :

KOMITMEN BERSAMA, antara :

POLRI, DEPKUM & HAM dan LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN ( LPK ), FINANCE serta NOTARIS


Penjelasan :

    1. Pencantuman KLAUSULA BAKU pada setiap perjanjian yang diterbitkan kepada Konsumen. Sehingga BERTENTANGAN dengan Pasal 18 Undang-Undang No.8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen, dengan sangsi pidana paling lama 5 (lima) Tahun atau pidana denda paling banyak Rp.2.000.000.000,- (dua milyar).

    1. Finance TIDAK menerbitkan perjanjian jaminan Fidusia, yang syaratnya sebagaimana tertuang dalam PP No.86 Tahun 2000, Tgl. 30 September 2000, tentang TATACARA PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA dan BIAYA PEMBUATAN AKTA JAMINAN FIDUSIA, Bab II pasal 2 ayat (4) atas setiap transaksi pembiayaan kepada Konsumen, Sehingga bertentangan dengan Pasal 35, Undang-Undang No.42Tahun1999 tentang Jaminan Fidusia. yang berbunyi :

“ Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian jaminan Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) dan paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit Rp.10.000.000,- (sepuluh juta) dan paling banyak Rp.100.000.000,- (seratus juta) “.


LINK :
1.http://malang88.co.cc
2.http://lpksm/co.cc
3.http://dukungtekadkapolri.blogspot.com
4.http://sikatbluecollarcrime.blogspot.com
5.http://berantaskejahatankerahputih.blogspot.com
6.http://www.perlindungankonsumen.or.id